Thursday, January 3, 2019

PROGRAM LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING SMA NEGERI 1 JENANGAN PONOROGO





PENDAHULUAN

A.      RASIONAL
Bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari sistem pendidikan di sekolah memiliki peranan penting berkaitan dengan pemenuhan fungsi dan tujuan pendidikan serta peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Bimbingan dan konseling sebagai rangkaian upaya pemberian bantuan pada peserta didik untuk mencapai tugas-tugas perkembangan sebagaimana tercantum dalam Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik dan Kompetensi Dasar (SKKPD).
Sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  81a  Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, yang menyebutkan bahwa Layanan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dalam menyusun rencana pelayanan bimbingan dan konseling, melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling  serta  melakukan  perbaikan  tindak  lanjut  memanfaatkan hasil evaluasi. Oleh karena itu untuk terlaksananya kegiatan layanan bimbingan dan konseling di  SMAN 1 Jenangan diperlukan standar program komprehensif dan rasional yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan memperhatikan kondisi lingkungan.

B. DASAR HUKUM
Penyusunan Program Bimbingan dan Konseling Kelas X SMAN 1 Jenangan Tahun Pelajaran 2018/2019 ini didasarkan kepada:
1.        Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik telah termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
2.        Konselor” sebagai salah satu jenis tenaga kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab I Pasal 1 angka 6 dinyatakan bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”.  
3.        Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri telah termuat dalam struktur kurikulum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah.