PENDAHULUAN
A. RASIONAL
Bimbingan dan konseling
sebagai bagian integral dari sistem
pendidikan
di
sekolah memiliki peranan
penting berkaitan
dengan
pemenuhan
fungsi dan tujuan pendidikan serta peningkatan
mutu
pendidikan di sekolah. Bimbingan dan konseling sebagai rangkaian
upaya
pemberian bantuan pada peserta didik untuk mencapai tugas-tugas
perkembangan sebagaimana tercantum dalam Standar Kompetensi Kemandirian Peserta
Didik dan Kompetensi Dasar (SKKPD).
Sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran IV Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 81a Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum
Pedoman Umum Pembelajaran, yang menyebutkan bahwa Layanan bimbingan dan
konseling adalah kegiatan Guru Bimbingan
dan Konseling atau Konselor dalam menyusun rencana pelayanan bimbingan dan konseling,
melaksanakan pelayanan bimbingan
dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil
pelayanan bimbingan dan konseling serta
melakukan perbaikan tindak
lanjut memanfaatkan hasil evaluasi.
Oleh karena itu untuk terlaksananya
kegiatan layanan bimbingan dan konseling di SMAN 1 Jenangan diperlukan standar program
komprehensif dan rasional yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan
memperhatikan kondisi lingkungan.
B. DASAR HUKUM
Penyusunan Program Bimbingan dan Konseling Kelas X SMAN 1 Jenangan Tahun
Pelajaran 2018/2019 ini didasarkan kepada:
1.
Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan
pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik telah termuat dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
dan Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
2.
”Konselor” sebagai salah satu jenis tenaga
kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab I Pasal 1 angka 6 dinyatakan bahwa “pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pendidikan”.
3.
Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan
pengembangan diri telah termuat dalam struktur kurikulum yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah.