Thursday, January 3, 2019

PROGRAM LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING SMA NEGERI 1 JENANGAN PONOROGO





PENDAHULUAN

A.      RASIONAL
Bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari sistem pendidikan di sekolah memiliki peranan penting berkaitan dengan pemenuhan fungsi dan tujuan pendidikan serta peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Bimbingan dan konseling sebagai rangkaian upaya pemberian bantuan pada peserta didik untuk mencapai tugas-tugas perkembangan sebagaimana tercantum dalam Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik dan Kompetensi Dasar (SKKPD).
Sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  81a  Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, yang menyebutkan bahwa Layanan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dalam menyusun rencana pelayanan bimbingan dan konseling, melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling  serta  melakukan  perbaikan  tindak  lanjut  memanfaatkan hasil evaluasi. Oleh karena itu untuk terlaksananya kegiatan layanan bimbingan dan konseling di  SMAN 1 Jenangan diperlukan standar program komprehensif dan rasional yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan memperhatikan kondisi lingkungan.

B. DASAR HUKUM
Penyusunan Program Bimbingan dan Konseling Kelas X SMAN 1 Jenangan Tahun Pelajaran 2018/2019 ini didasarkan kepada:
1.        Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik telah termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
2.        Konselor” sebagai salah satu jenis tenaga kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab I Pasal 1 angka 6 dinyatakan bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan”.  
3.        Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan diri telah termuat dalam struktur kurikulum yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah.

4.        Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyatakan bahwa beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang dimaksud dengan “mengampu layanan bimbingan dan konseling” adalah pemberian perhatian, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan memerlukan.
5.        Penilaian kinerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada Pasal 22 ayat (5) Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa penilaian kinerja guru bimbingan dan konseling atau konselor dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang peserta didik dan paling banyak 250 dua ratus lima puluh) orang peserta didik per tahun.
6.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, yang menyatakan bahwa kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah: (i) sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling; (ii) berpendidikan profesi konselor. Kompetensi konselor meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, yang berjumlah 17 kompetensi dan 76 sub kompetensi.
7.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs, Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA, dan Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK, yang memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan kelompok peminatan, lintas minat atau pendalaman minat.
8.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 111 Tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar. Dalam permendiknas tersebut menyebutkan bahawa Komponen layanan Bimbingan dan Konseling memiliki 4 (empat) program yang mencakup: (a) layanan dasar; (b) layanan peminatan dan perencanaan individual; (c) layanan responsif; dan (d) layanan dukungan system. Bidang layanan bimbingan dan konseling mencakup : (a) bidang layanan pribadi, (b) bidangan layanan belajar, (c) bidang layanan sosial, (d) bidang layanan karir




C.      VISI DAN MISI

1.      Visi Misi SMAN 1 Jenangan

a.      Visi 
Insan beriman dan bertaqwa, yang unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, menjunjung tinggi budaya bangsa serta mandiri.

b.        Misi
1.         Meningkatkan pendalaman ajaran agama beserta aplikasinya pada kehidupan sehari-hari
2.         Melakasanakan kegiatan pembelajaran yang inspriratif, kreatif dan inovatif
3.         Menumbuh kembangkan potensi diri untuk melestarikan budaya bangsa
4.         Menumbuhkembangkan semangat kreatif kompetensi dan kemandiriankepada seluruh civitas akademika sekolah
5.         Melengkapi sarana prasarana kegiatan pembelajaran dengan skala prioritas

2.        Visi Misi BK SMAN 1 Jenangan

a.         Visi
Terwujudnya layanan bimbingan dan konseling yang profesional dalam memfasilitasi perkembangan peserta didik menuju pribadi beriman dan bertaqwa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, menjunjung tinggi budaya bangsa serta mandiri.

b.        Misi
1.        Menyusun program bimbingan dan konseling sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan lingkungan
2.    Melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling yang inspiratif, kreatif, menyenangkan dan memandirikan
3.     Membangun kolaborasi dengan guru mata pelajaran, wali kelas, orang tua, dunia usaha dan industri, dan pihak lain dalam rangka menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling
4.   Melaksanakan kegiatan evaluasi kegiatan pelayanan sebagai pertimbangan perbaikan pelayanan, kegiatan tindak lanjut dan pelaporan program
5.    Meningkatkan mutu guru bimbingan dan konseling melalui kegiatan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan

D.      DESKRIPSI KEBUTUHAN
Kebutuhan peserta didik/konseli diidentifikasi berdasarkan asumsi teoretik dan hasil asesmen kebutuhan yang dilakukan. Asesmen non test yang digunakan adalah ITP dengan aplikasi pengolah ATP. Namun selain itu juga mempertimbangkan program tahun lalu, studi lapangan dan masukan dari guru dan pihak sekolah yang lain.

Bidang
Hasil Asesmen Kebutuhan
Rumusan Kebutuhan
Pribadi
Belum mengetahui hak dan kewajiban sebagai peserta didik SMAN 1 Jenangan
Hak, kewajiban dan tata tertib sekolah
Merasa belum disiplin dalam beribadah pada Tuhan YME
Memiliki sikap dan kebiasaan yang mantap dalam beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Belum mengetahui/memahami potensi diri yang dimiliki
Memahami potensi diri untuk persiapan karier
Seringkali malas melakukan sesuatu yang bermanfaat
Meningkatkan motivasi hidup
Terkadang merasa minder dengan perkembangan teknologi dan tuntutan ketrampilan
Pengaruh Globalisasi dalam setting kehidupan
Sosial
Belum banyak mengenal lingkungan sekolah baru
Mengenal lingkungan sekolah baru
Belum memahami tentang kenakalan remaja
Memiliki pemahaman tentang kenakalan remaja
Saya masih sedikit mengetahui tentang dampak atau bahaya rokok
Memiliki pemahaman tentang bahaya rokok
Marak terjadinya penyimpangan seksual
Mengembangkan psikoseksual yang sehat
Khawatir terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba
Sikap remaja terhadap narkoba dan permasalahannya
Dampak negatif dari media sosial
Memiliki pemahaman tentang dampak dari media social
Belajar
Belum tahu tentang struktur kurikulum yang ada di sekolah
Memahami struktur kurikulum sekolah
Masih bimbang dengan pemilihan peminatan
Membuat keputusan peminatan dengan tepat
Belajar tapi tidak segera faham tentang apa yang dipelajari
Belajar efektif dan efisien
Belum mengetahui modal penunjang keberhasilan belajar
Peran EQ dan SQ dalam belajar
Karier
Kesulitan memilih kegiatan esktrakurikuler di sekolah
Orientasi dan panduan memilih kegiatan ekstrakurikuler
Bimbang memilih jurusan
Pembimbingan pemilihan jurusan
Saya merasa belum paham hubungan antara hobi, bakat, minat, kemampuan dan karir
Memahami hubungan hobi, bakat, minat, kemampuan dan karir
Belum memiliki perencanaan karir masa depan
Orientasi perguruan tinggi



E.       RUMUSAN  TUJUAN
Berdasarkan deskripsi kebutuhan di atas dapat dirumuskan tujuan pelayanan disetiap bidang. Rumusan tujuan akan dicapai dan disusun dalam bentuk prilaku yang harus dikuasai peserta didik/konseli setelah memperoleh layanan bimbingan dan konseling.

Bidang
Rumusan Kebutuhan
Tujuan Layanan
Pribadi
Hak, kewajiban dan tata tertib sekolah
Peserta didik memahami hak, kewajiban dan tata tertib sekolah sehingga dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab
Memiliki sikap dan kebiasaan yang mantap dalam beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Peserta didik/konseli  melaksanakan kewajiban atas konsekuensi agama yang dianutnya secara tulus, ikhlas sebagai jalan hidup
Memahami potensi diri untuk persiapan karier
Peserta didik mengetahui kelebihan dan kekurangan pada dirinya guna mempersiapkan pilihan karier
Meningkatkan motivasi hidup
Peserta didik dapat menumbuhkan motivasi dalam dirinya

Pengaruh Globalisasi dalam setting kehidupan
Peserta didik memiliki kesadaran dan dorongan kuat untuk menguasai iptek dan seni yang menjadi program sekolah













Sosial
Mengenal lingkungan sekolah baru
Peserta didik mudah menyesuaikan diri dengan lingkungannya yang baru
Memiliki pemahaman tentang kenakalan remaja
Peserta didik dapat mengembangkan sikap positif dalam perannya sebagai remaja
Memiliki pemahaman tentang bahaya rokok
Peserta didik/konseli  memiliki pemahaman tentang bahaya dan dampak rokok bagi kesehatan tubuh dan lingkungan
Mengembangkan psikoseksual yang sehat
Peserta didik dapat melaksanakan peran sesuai dengan jenis kelamin dan terhindar dari penyimpangan seksual
Sikap remaja terhadap narkoba dan permasalahannya
Peserta didik terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba
Memiliki pemahaman tentang dampak dari media social
Peserta didik mengetahui dampak positif dan negatif dalam bermedia sosial
Belajar
Memahami struktrur kurikulum sekolah
Peserta didik mengetahui pilihan peminatan yang ada disekolah dan mengetahui kriteria pemilihan, serta mengetahui syarat kenaikan kelas
Membuat keputusan peminatan dengan tepat
Peserta didik merasa nyaman dan dapat mengembangkan potensi pada peminatan yang menjadi pilihan
Belajar efektif dan efisien
Peserta didik dapat menerapkan cara-cara belajar efektif
Peran IQ, EQ dan SQ dalam belajar
Peserta didik memiliki pemahaman tentang aspek belajar untuk mengembangkan kehidupan mandiri secara emosional, sosial, intelektual dan ekonomi
Karier
Orientasi dan panduan memilih kegiatan ekstrakurikuler
Peserta didik dapat menentukan kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan bakat dan minatnya
Pembimbingan pemilihan peminatan
Peserta didik memilih peminatan sesuai dengan kompetensi dan minatnya serta disesuaikan dengan rencana pendidikan lanjutan setelah SMA
Memahami hubungan hobi, bakat, minat, kemampuan dan karir
Peserta didik  mampu memahami peranan hobi, bakat, minat  dalam karir masa depannya
Orientasi perguruan tinggi
Peserta didik memperoleh informasi jenis-jenis jurusan di perguruan tinggi sebagai bekal awal merencanakan pendidikan lanjutan dan karier

F.       KOMPONEN PROGRAM
Komponen program bimbigan dan konseling di SMA meliputi : (1) layanan dasar, (2) layanan peminatan dan perencanaan individual, (3) Layanan Responsif, dan (4) dukungan sistem. Berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta didik, maka alokasi waktu komponen program adalah sebagai berikut :

KOMPONEN PROGRAM
NO
MATERI / TOPIK / KEGIATAN
JUMLAH LAYANAN
Layanan Dasar
1
Hak, kewajiban dan tata tertib sekolah
14
2
Memiliki sikap dan kebiasaan yang mantap dalam beriman dan bertakwa kepada Tuhan
3
Memahami potensi diri untuk persiapan karier
4
Meningkatkan motivasi hidup
5
Pengaruh Globalisasi dalam setting kehidupan
6
Mengenal lingkungan sekolah baru
7
Memiliki pemahaman tentang kenakalan remaja
8
Memiliki pemahaman tentang bahaya rokok
9
Mengembangkan psikoseksual yang sehat
10
Sikap remaja terhadap narkoba dan permasalahannya
11
Memiliki pemahaman tentang dampak dari media social
12
Memahami struktrur kurikulum sekolah
13
Belajar efektif dan efisien
14
Peran IQ, EQ dan SQ dalam belajar
15
Memahami hubungan hobi, bakat, minat, kemampuan dan karir
Layanan Peminatan dan Perenc. Individual Peserta Didik
1
Peminatan Peserta Didik
3
2
Orientasi dan panduan memilih kegiatan ekstrakurikuler
3
Pembimbingan pemilihan jurusan

Layanan Responsif
1
Konseling Individu dan Kelompok
6
2
Referal
3
Konsultasi
4
Mediasi
5
Konferensi Kasus
6
Kunjungan rumah
Dukungan Sistem
1
Kegiatan Administrasi
3
2
Kolaborasi
3
Penelitian dan Pengembangan Kompetensi










No comments:

Post a Comment