PENDAHULUAN
A. RASIONAL
Bimbingan dan konseling
sebagai bagian integral dari sistem
pendidikan
di
sekolah memiliki peranan
penting berkaitan
dengan
pemenuhan
fungsi dan tujuan pendidikan serta peningkatan
mutu
pendidikan di sekolah. Bimbingan dan konseling sebagai rangkaian
upaya
pemberian bantuan pada peserta didik untuk mencapai tugas-tugas
perkembangan sebagaimana tercantum dalam Standar Kompetensi Kemandirian Peserta
Didik dan Kompetensi Dasar (SKKPD).
Sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran IV Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 81a Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum
Pedoman Umum Pembelajaran, yang menyebutkan bahwa Layanan bimbingan dan
konseling adalah kegiatan Guru Bimbingan
dan Konseling atau Konselor dalam menyusun rencana pelayanan bimbingan dan konseling,
melaksanakan pelayanan bimbingan
dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil
pelayanan bimbingan dan konseling serta
melakukan perbaikan tindak
lanjut memanfaatkan hasil evaluasi.
Oleh karena itu untuk terlaksananya
kegiatan layanan bimbingan dan konseling di SMAN 1 Jenangan diperlukan standar program
komprehensif dan rasional yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan
memperhatikan kondisi lingkungan.
B. DASAR HUKUM
Penyusunan Program Bimbingan dan Konseling Kelas X SMAN 1 Jenangan Tahun
Pelajaran 2018/2019 ini didasarkan kepada:
1.
Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan
pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik telah termuat dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
dan Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
2.
”Konselor” sebagai salah satu jenis tenaga
kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab I Pasal 1 angka 6 dinyatakan bahwa “pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pendidikan”.
3.
Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan
pengembangan diri telah termuat dalam struktur kurikulum yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah.
4.
Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada
Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru yang menyatakan bahwa beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling
atau Konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah
mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh)
peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Lebih lanjut
dalam penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang dimaksud dengan “mengampu layanan
bimbingan dan konseling” adalah pemberian perhatian, pengarahan,
pengendalian, dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh)
peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka
terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap
perlu dan memerlukan.
5.
Penilaian kinerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
pada Pasal 22 ayat (5) Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan
bahwa penilaian kinerja guru bimbingan dan konseling atau konselor dihitung
secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus
lima puluh) orang peserta didik dan paling banyak 250 dua ratus lima puluh)
orang peserta didik per tahun.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Konselor, yang menyatakan bahwa kualifikasi akademik konselor dalam satuan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah: (i) sarjana
pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling; (ii) berpendidikan
profesi konselor. Kompetensi konselor meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, yang berjumlah 17
kompetensi dan 76 sub kompetensi.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
SMP/MTs, Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
SMA/MA, dan Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
SMK/MAK, yang memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan
minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan
dalam bentuk pilihan kelompok peminatan, lintas minat atau pendalaman minat.
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 111
Tahun 2014
tentang bimbingan
dan konseling pada pendidikan dasar. Dalam permendiknas tersebut menyebutkan
bahawa Komponen layanan Bimbingan
dan Konseling memiliki 4 (empat) program yang mencakup: (a) layanan dasar; (b)
layanan peminatan dan perencanaan individual; (c) layanan responsif; dan (d)
layanan dukungan system. Bidang layanan bimbingan dan
konseling mencakup : (a) bidang layanan pribadi, (b) bidangan layanan belajar,
(c) bidang layanan sosial, (d) bidang layanan karir
C.
VISI DAN MISI
1.
Visi
Misi SMAN 1 Jenangan
a.
Visi
Insan beriman
dan bertaqwa, yang unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, menjunjung
tinggi budaya bangsa serta mandiri.
b.
Misi
1.
Meningkatkan pendalaman ajaran agama
beserta aplikasinya pada kehidupan sehari-hari
2.
Melakasanakan kegiatan pembelajaran yang
inspriratif, kreatif dan inovatif
3.
Menumbuh kembangkan potensi diri untuk
melestarikan budaya bangsa
4.
Menumbuhkembangkan semangat kreatif
kompetensi dan kemandiriankepada seluruh civitas akademika sekolah
5.
Melengkapi sarana prasarana kegiatan
pembelajaran dengan skala prioritas
2.
Visi
Misi BK SMAN 1 Jenangan
a.
Visi
Terwujudnya layanan bimbingan dan
konseling yang profesional dalam memfasilitasi perkembangan peserta didik
menuju pribadi beriman dan bertaqwa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan
teknologi, menjunjung tinggi budaya bangsa serta mandiri.
b.
Misi
1. Menyusun program bimbingan dan konseling
sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan lingkungan
2. Melaksanakan pelayanan bimbingan dan
konseling yang inspiratif, kreatif, menyenangkan dan memandirikan
3. Membangun
kolaborasi dengan guru mata pelajaran, wali kelas, orang tua, dunia usaha dan
industri, dan pihak lain dalam rangka menyelenggarakan layanan bimbingan dan
konseling
4. Melaksanakan kegiatan evaluasi kegiatan
pelayanan sebagai pertimbangan perbaikan pelayanan, kegiatan tindak lanjut dan
pelaporan program
5. Meningkatkan mutu guru bimbingan dan
konseling melalui kegiatan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan
D.
DESKRIPSI KEBUTUHAN
Kebutuhan peserta didik/konseli diidentifikasi
berdasarkan asumsi teoretik dan hasil asesmen kebutuhan yang dilakukan. Asesmen non test yang digunakan
adalah ITP dengan aplikasi pengolah ATP. Namun selain itu juga mempertimbangkan
program tahun lalu, studi lapangan dan masukan dari guru dan pihak sekolah yang
lain.
Bidang
|
Hasil Asesmen Kebutuhan
|
Rumusan Kebutuhan
|
Pribadi
|
Belum mengetahui hak
dan kewajiban sebagai peserta didik SMAN 1 Jenangan
|
Hak, kewajiban dan
tata tertib sekolah
|
Merasa belum disiplin dalam beribadah
pada Tuhan YME
|
Memiliki sikap dan
kebiasaan yang mantap dalam beriman dan bertakwa kepada Tuhan
|
|
Belum mengetahui/memahami
potensi diri yang dimiliki
|
Memahami potensi diri untuk persiapan karier
|
|
Seringkali malas
melakukan sesuatu yang bermanfaat
|
Meningkatkan motivasi
hidup
|
|
Terkadang merasa
minder dengan perkembangan teknologi dan tuntutan ketrampilan
|
Pengaruh Globalisasi
dalam setting kehidupan
|
|
Sosial
|
Belum banyak mengenal lingkungan sekolah
baru
|
Mengenal lingkungan sekolah baru
|
Belum memahami tentang kenakalan remaja
|
Memiliki pemahaman tentang kenakalan
remaja
|
|
Saya masih sedikit mengetahui tentang
dampak atau bahaya rokok
|
Memiliki pemahaman tentang bahaya rokok
|
|
Marak terjadinya
penyimpangan seksual
|
Mengembangkan
psikoseksual yang sehat
|
|
Khawatir terjerumus
dalam penyalahgunaan narkoba
|
Sikap remaja terhadap
narkoba dan permasalahannya
|
|
Dampak negatif dari media sosial
|
Memiliki pemahaman tentang dampak dari
media social
|
|
Belajar
|
Belum tahu tentang struktur kurikulum
yang ada di sekolah
|
Memahami struktur kurikulum sekolah
|
Masih bimbang dengan
pemilihan peminatan
|
Membuat keputusan
peminatan dengan tepat
|
|
Belajar tapi tidak segera
faham tentang apa yang dipelajari
|
Belajar efektif dan
efisien
|
|
Belum mengetahui modal
penunjang keberhasilan belajar
|
Peran EQ dan SQ dalam
belajar
|
|
Karier
|
Kesulitan
memilih kegiatan esktrakurikuler di sekolah
|
Orientasi dan panduan
memilih kegiatan ekstrakurikuler
|
Bimbang memilih
jurusan
|
Pembimbingan pemilihan
jurusan
|
|
Saya merasa belum paham hubungan antara
hobi, bakat, minat, kemampuan dan karir
|
Memahami hubungan hobi, bakat, minat,
kemampuan dan karir
|
|
Belum memiliki
perencanaan karir masa depan
|
Orientasi perguruan
tinggi
|
E.
RUMUSAN TUJUAN
Berdasarkan deskripsi kebutuhan di atas dapat dirumuskan tujuan pelayanan
disetiap bidang. Rumusan
tujuan akan dicapai dan disusun dalam bentuk prilaku yang harus dikuasai
peserta didik/konseli setelah memperoleh layanan bimbingan dan konseling.
Bidang
|
Rumusan
Kebutuhan
|
Tujuan
Layanan
|
Pribadi
|
Hak, kewajiban dan
tata tertib sekolah
|
Peserta didik memahami
hak, kewajiban dan tata tertib sekolah sehingga dapat melaksanakan dengan
penuh tanggung jawab
|
Memiliki sikap dan
kebiasaan yang mantap dalam beriman dan bertakwa kepada Tuhan
|
Peserta didik/konseli melaksanakan kewajiban atas konsekuensi agama yang dianutnya
secara tulus, ikhlas sebagai jalan hidup
|
|
Memahami
potensi diri untuk persiapan
karier
|
Peserta didik
mengetahui kelebihan dan kekurangan pada dirinya guna mempersiapkan pilihan
karier
|
|
Meningkatkan motivasi
hidup
|
Peserta didik dapat
menumbuhkan motivasi dalam dirinya
|
|
Pengaruh Globalisasi
dalam setting kehidupan
|
Peserta didik memiliki
kesadaran dan dorongan kuat untuk menguasai iptek dan seni yang menjadi
program sekolah
|
|
Sosial
|
Mengenal
lingkungan sekolah baru
|
Peserta didik mudah
menyesuaikan diri dengan lingkungannya yang baru
|
Memiliki
pemahaman tentang kenakalan remaja
|
Peserta didik dapat
mengembangkan sikap positif dalam perannya sebagai remaja
|
|
Memiliki
pemahaman tentang bahaya rokok
|
Peserta didik/konseli memiliki pemahaman tentang bahaya dan
dampak rokok bagi kesehatan tubuh dan lingkungan
|
|
Mengembangkan
psikoseksual yang sehat
|
Peserta didik dapat
melaksanakan peran sesuai dengan jenis kelamin dan terhindar dari
penyimpangan seksual
|
|
Sikap remaja terhadap
narkoba dan permasalahannya
|
Peserta didik
terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba
|
|
Memiliki
pemahaman tentang dampak dari media social
|
Peserta didik mengetahui
dampak positif dan negatif dalam bermedia sosial
|
|
Belajar
|
Memahami
struktrur
kurikulum sekolah
|
Peserta didik
mengetahui pilihan peminatan yang ada disekolah dan mengetahui kriteria
pemilihan, serta mengetahui syarat kenaikan kelas
|
Membuat keputusan
peminatan dengan tepat
|
Peserta didik merasa
nyaman dan dapat mengembangkan potensi pada peminatan yang menjadi pilihan
|
|
Belajar efektif dan
efisien
|
Peserta didik dapat
menerapkan cara-cara belajar efektif
|
|
Peran IQ, EQ dan SQ
dalam belajar
|
Peserta didik memiliki
pemahaman tentang aspek belajar untuk mengembangkan kehidupan mandiri secara
emosional, sosial, intelektual dan ekonomi
|
|
Karier
|
Orientasi dan panduan
memilih kegiatan ekstrakurikuler
|
Peserta didik dapat
menentukan kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan bakat dan minatnya
|
Pembimbingan pemilihan
peminatan
|
Peserta didik memilih peminatan
sesuai dengan kompetensi dan minatnya serta disesuaikan dengan rencana
pendidikan lanjutan setelah SMA
|
|
Memahami
hubungan hobi, bakat, minat, kemampuan dan karir
|
Peserta didik mampu memahami peranan hobi, bakat,
minat dalam karir masa depannya
|
|
Orientasi perguruan
tinggi
|
Peserta didik
memperoleh informasi jenis-jenis jurusan di perguruan tinggi sebagai bekal
awal merencanakan pendidikan lanjutan dan karier
|
F. KOMPONEN PROGRAM
Komponen program bimbigan dan konseling di SMA
meliputi : (1) layanan dasar, (2) layanan peminatan dan perencanaan individual,
(3) Layanan Responsif, dan (4) dukungan sistem. Berdasarkan
hasil analisis kebutuhan peserta didik, maka alokasi waktu komponen program adalah sebagai berikut :
KOMPONEN PROGRAM
|
NO
|
MATERI / TOPIK / KEGIATAN
|
JUMLAH LAYANAN
|
Layanan
Dasar
|
1
|
Hak, kewajiban dan
tata tertib sekolah
|
14
|
2
|
Memiliki sikap dan
kebiasaan yang mantap dalam beriman dan bertakwa kepada Tuhan
|
||
3
|
Memahami
potensi diri untuk persiapan karier
|
||
4
|
Meningkatkan motivasi
hidup
|
||
5
|
Pengaruh Globalisasi
dalam setting kehidupan
|
||
6
|
Mengenal
lingkungan sekolah baru
|
||
7
|
Memiliki
pemahaman tentang kenakalan remaja
|
||
8
|
Memiliki
pemahaman tentang bahaya rokok
|
||
9
|
Mengembangkan
psikoseksual yang sehat
|
||
10
|
Sikap remaja terhadap
narkoba dan permasalahannya
|
||
11
|
Memiliki
pemahaman tentang dampak dari media social
|
||
12
|
Memahami
struktrur
kurikulum sekolah
|
||
13
|
Belajar efektif dan
efisien
|
||
14
|
Peran IQ, EQ dan SQ
dalam belajar
|
||
15
|
Memahami
hubungan hobi, bakat, minat, kemampuan dan karir
|
||
Layanan
Peminatan dan Perenc.
Individual Peserta Didik
|
1
|
Peminatan Peserta
Didik
|
3
|
2
|
Orientasi dan panduan
memilih kegiatan ekstrakurikuler
|
||
3
|
Pembimbingan pemilihan
jurusan
|
||
Layanan
Responsif
|
1
|
Konseling Individu dan
Kelompok
|
6
|
2
|
Referal
|
||
3
|
Konsultasi
|
||
4
|
Mediasi
|
||
5
|
Konferensi Kasus
|
||
6
|
Kunjungan rumah
|
||
Dukungan Sistem
|
1
|
Kegiatan Administrasi
|
3
|
2
|
Kolaborasi
|
||
3
|
Penelitian dan
Pengembangan Kompetensi
|
No comments:
Post a Comment